Rabu, 12 Mei 2010

UU Kesehatan Ancam Perawat Daerah Terpencil


Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan melarang perawat memberi obat daftar G seperti antibiotik dan obat bius kepada pasien. Namun, apabila aturan itu diterapkan secara kaku, 654 perawat sekaligus kepala pusat kesehatan masyarakat pembantu di daerah terpencil yang tidak terjangkau dokter di Kalimantan Timur terancam hukuman pidana.

Demikian penjelasan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kalimantan Timur drg Suharsono di kantornya di Kota Samarinda, Selasa (11/5/2010). "Apabila aturan itu ditegakkan tanpa mempertimbangan kondisi masyarakat, banyak perawat bisa kena," katanya.

Kondisi itulah yang menimpa Misran, Kepala Puskesmas Pembantu Kualasamboja, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengadilan Negeri Tenggarong, 11 November 2009, memvonis Misran hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 2 juta. Misran dinyatakan terbukti membuka praktik kefarmasian di luar keahlian dan kewenangan.

Meskipun belum ditahan, akibat vonis itu, Misran mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim dan uji materiil UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi. Misran saat ditemui akhir bulan lalu mengatakan, UU Kesehatan tidak memberi keadilan bagi perawat di daerah terpencil yang tidak ada dokter dan tenaga apoteker.

Misran berargumen UU Kesehatan membatasi perawat cuma bisa memberikan obat bebas dan obat bebas terbatas. Padahal kerap terjadi situasi darurat p erawat dituntut memberikan obat-obatan daftar G guna menyelamatkan pasien saat dokter dan apoteker tidak ada.

Misran berpijak pada Pasal 28H Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. "Itulah alasan saya mengajukan uji materiil," katanya waktu itu.

Suharsono mengatakan, upaya Misran didukung perawat di Kaltim. Perawat ternyata merasa terancam dan tidak nyaman bertugas akibat kejadian yang menimpa Misran. Bahkan sejumlah perawat seperti di Kabupaten Penajam Paser Utara secara tertulis mengancam mogok bertugas apabila UU Kesehatan diterapkan secara kaku.

Untuk itu, lanjut Suharsono, Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat yang diterbitkan 2010 ini mungkin bisa dijadikan pedoman para perawat seperti Misran. Peraturan itu mengandung pernyataan dalam keadaan darurat dan di daerah terpencil yang tidak disentuh dokter perawat dapat memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangannya.

"Namun sebaiknya ada peraturan pemerintah yang lebih rinci tetapi tidak bertentangan dari Undang-Undang Kesehatan yang bisa dijadikan pedoman perawat," kata Suharsono.



Sumber
SAMARINDA, KOMPAS.com
Mau dapat uang Gratis, dapat kan di http://roabaca.com/forum/index.php/topic,87.0.html

Artikel Yang Berhubungan



0 komentar:

LABELS

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.

Lijit Search Wijit

Blog Archive