Minggu, 12 Desember 2010

Gelang Merah bagi Perempuan Haid Norwegia

SEBUAH perusahaan di Norwegia memberlakukan para karyawan perempuan mengenakan gelang berwarna merah guna menandakan bahwa mereka tengah dalam masa menstruasi. Kenapa mesti begitu?

Ternyata peraturan itu dikeluarkan pihak perusahaan guna memberi tahu para alasan mengapa sang karyawati kerap ke kamar mandi. Peraturan yang cukup aneh ini dimuat dan dirinci pada sebuah laporan serikat pekerja perusahaan ini guna menanggapi peraturan sebelumnya tentang bepergian ke kamar kecil yang dianggap terlalu ketat dan membatasi terutama untuk kaum perempuan.

Di Norwegia, banyak perusahaan yang berusaha menerapkan kedisiplinan terhadap para karyawannya dengan kegiatan pemantauan, termasuk dengan kegiatan pribadi mereka seperti hendak ke kamar kecil. Sebanyak 66 persen manajer bahwa meminta adanya pemantauan terhadap karyawan yang terlalu sering ke kamar mandi. Ada juga yang meminta adanya sistem kunci elektronik untuk ke kamar kecil. Sepertiga perusahaan di Norwegia juga sampai menempatkan kamera pengintai dan ada yang meminta setiap karyawan untuk mengisi buku tamu sebelum masuk ke kamar kecil.

Laporan itu juga mencatat, tindakan yang paling ekstrem dilakukan seorang manajer yakni peraturan penggunaan gelang merah guna menandakan bahwa seorang karyawati dengan haid sehingga ia memiliki alasan untuk sering ke kamar kecil. Para karyawati tentunya merasa malu dengan peraturan ini sehingga para rekan mereka mengetahui hal pribadi tentang mereka.

Sayangnya, nama perusahaan yang memberlakukan peraturan ini masih dirahasiakan. Menurut Current.com, adanya peraturan aneh ini dilaporkan Erik Bjorn Thon, kepala konsumen sekaligus ombudsman di Norwegia. Menurut Thon, peraturan mengenakan gelang merah ini merupakan hal yang jelas-jelas melanggar hak asasi manusia dan sangat menghina mereka yang terpaksa memakainya."Pemantauan di lingkungan kerja memang menjadi problema yang makin mengkhawatirkan. Menurut rencana, kami akan beupaya mengkaji kembali segala peraturan yang dinilai keterlaluan dan melanggar hak pribadi seseorang," katanya. (Pri/OL-06)



Sumber
MediaIndonesia.com


Website yang berhubungan :
Tentang Aku
Sentuhan Rohani
Trik and Tips
Info Pendidikan
fikirjernih
Puisi-Puisi Ku

Artikel Yang Berhubungan



0 komentar:

LABELS

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.

Lijit Search Wijit

Blog Archive